(Oleh: Andri Limka Jaya)
1. Pengantar
Manusia adalah ciptaan Allah. Sebagai
ciptaan Allah, manusia mendapat anugerah yang membedakannya dengan ciptaan
Allah yang lain yaitu akal budi, kehendak bebas, dan hati nurani. Maka sudah
semestinya manusia tunduk dan taat pada kehendak Allah. Dengan akal budi yang
dimilikinya, manusia cenderung mencari kebenaran. Kebenaran yang menyangkut
hidup manusia adalah moral dasar. Atas dasar itu, manusia memiliki kewajiban untuk
selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kewajiban moral dalam setiap
tindakannya.
Namun manusia juga terikat dengan hukum yang memiliki
tuntutan yang lebih tinggi untuk mencapai kesejahteraan umum. Dengan hukum,
manusia dituntun kepada kebaikan. Dalam pembagian hukum, ada hukum ilahi (lex
divina) dan hukum manusiawi (lex positiva humana). Hukum
ilahi pun dibagi lagi menjadi hukum ilahi kodrati (natural) dan hukum ilahi
positif (perintah Allah).[1]
Dalam paper ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hukum natural yang dimulai
dari konsep norma.
2. Konsep
Norma
Prinsip pertama dari penalaran moral
adalah “kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari.” Sebab
melakukan kebaikan adalah cara yang tepat untuk memperoleh dan mencapai kebaikan
tertinggi, pengetahuan sejati, cinta akan Tuhan, diri sendiri, dan komunitas
manusia lainnya. Prinsip tersebut mengarahkan manusia untuk menghormati setiap
kebaikan manusia. Norma-norma dalam hidup manusia ditetapkan dengan prinsip kebijaksanaan
dengan memperhatikan situasi yang konkret dengan
benar.[2] Hal tersebut akan mengarahkan tindakan manusia kepada
tujuan kebaikan sesuai dengan akal budi.
Menurut Thomas Aquinas, manusia tidak
akan sampai pada prinsip norma bila mereka tidak menggunakan kebijaksanaannya
dengan baik. Kebijaksanaan menjadi sarana yang sangat diperlukan untuk mengetahui
dan memahami kebenaran norma-norma moral tertentu untuk kemudian diterapkannya
dalam situasi kehidupan tertentu. Kebijaksanaan
manusia dalam bertindak merupakan hal yang fundamental meski pada awalnya tidak
diatur dalam norma.[3]
3. Konsep
Hukum
Hukum dalam kehidupan manusia
berpengaruh menuntunnya kepada suatu kebaikan. Bila dibandingkan dengan norma,
hukum memiliki tuntutan yang lebih tinggi. Menurut Thomas Aquinas, hukum adalah
sebuah peraturan yang berguna untuk kebaikan bersama dan dibuat oleh mereka
yang memiliki kepedulian terhadap sebuah kelompok masyarakat.[4] Ia
berpendapat bahwa hukum itu ada karena manusia cenderung melakukan kejahatan.
Manusia membentuk aspek kehidupan bersama manusia lainnya dalam sebuah hukum
yang tertulis ataupun tidak tertulis.
Hukum adalah prinsip lahiriah yang
menggerakkan dan mengarahkan manusia kepada suatu kebaikan yaitu Tuhan, yang
telah mengajarkan manusia segala kebaikan melalui hukum. Dengan hukum, manusia
dicegah untuk melakukan kesalahan atau kejahatan. Tetapi hukum pertama-tama
harus berdasarkan akal budi.[5]
Sebab dengan akal budi, ia mengetahui dan memahami bahwa tindakannya tersebut
adalah sesuai dengan kebaikan dan kebenaran dan tidak hanya soal ketaatan
belaka pada hukum.
Secara sekilas, tampaknya hukum hanya membahas dan
menyatakan megenai yang negatif saja seperti ungkapan “jangan melakukan
kejahatan”. Tetapi Thomas Aquinas juga melihat hukum dari sisi positif. Dengan
adanya hukum akan membuat manusia mengetahui kebenaran dan kebaikan sehingga
segala perbuatan dan tingkah laku manusia dapat selalu terarah kepada kebenaran
dan kebaikan. Karena secara natural, dalam diri manusia sudah tertanam sebuah
kebaikan yang berasal dari Tuhan. Manusia memiliki hukum natural sebagai bagian
dari hukum ilahi yang menjadi patokan dan acuan bagi manusia dalam bertindak ditetapkan
dan berasal dari Tuhan.[6]
4. Konsep
Hukum Natural
Dengan kehendak bebas yang
dianugerahkan oleh awal sejak awal penciptaan, manusia diharapkan untuk
mengarahkan diri dan memilih tindakan yang bertujuan yang baik dan benar sesuai
dengan kehendak Allah.[7] Tetapi
untuk menjamin itu semua, Allah juga turut menganugerahkan kepada manusia pada
saat penciptaan suatu cahaya pemahaman dengan harapan manusia mengetahui hal
yang mesti dikerjakan dan hal yang mesti dihindari yang kemudian dinamakan
hukum natural atau yang disebut juga hukum kodrat. Thomas Aquinas kemudian
mendefinisikan hukum natural sebagai hukum yang dapat diketahui tanpa wahyu adikodrati
dalam Kitab Suci, tetapi dengan akal budi manusia. Hukum natural dikenakan
kepada manusia dengan mengutamakan kodrat rasional yang dimilikinya.[8]
Melalui hukum natural, manusia mengetahui dan
bertindak sesuai dengan hukum natural yang telah tertanam dalam diri mereka
termasuk juga ketika manusia menciptakan dan menerapkan hukum yang berlaku
dalam suatu masyarakat. Dalam membuat hukum, manusia tidak hanya mengandalkan
kehendak bebas ataupun akal budi, tetapi mesti ada hukum natural agar hukum
tersebut sungguh bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan
bermasyarakat.
5. Prinsip
Hukum Natural
Prinsip dari hukum natural yang
paling umum menurut Thomas Aquinas bahwa hukum natural tidak akan pernah bisa
dihapus dari hati manusia. Mungkin ada kalanya hukum natural seolah “dihapus
dari hati manusia” oleh karena hasrat, nasihat atau kebiasaan yang tidak baik.
Manusia seakan dicegah untuk melakukan tindakan yang tidak baik. Tetapi ada
suatu saat atau sesudah kejadian, ia akan menyadari tindakan yang dilakukannya
itu adalah tidak baik dan bertentangan dengan hukum ilahi maupun manusiawi
sehingga ia kembali kepada jalan yang benar.[9]
Thomas Aquinas juga menyatakan
mengenai isi dan aturan-aturan dalam hukum natural, Pertama, manusia memiliki
kecenderungan untuk menuju kebaikan alami yang dapat ia bagikan dengan makhluk
lain guna melestarikan hidup sesama manusia. Kedua, pada tingkat kehidupan yang
telah manusia bagikan dengan makhluk lainnya, alam semesta secara tidak
langsung telah mengajarkan manusia untuk mewujudkan keberlangsungan hidup,
keturunan, pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan
politik. Ketiga, sebagai makhluk rasional manusia memiliki kecenderungan alami
untuk mengetahui kebenaran tentang Tuhan dan untuk hidup bersama dalam suatu
kelompok.[10]
Hukum natural merupakan aturan yang Allah tanamkan dalam diri manusia sejak awal penciptaan. Dengan itu manusia memiliki kesadaran mengenai hal yang mesti dilakukan dan hal yang mesti dihindarkan. Namun kesadaran manusia akan hukum natural juga tergantung pada penggunaan akal budi secara baik dan benar. Semua itu bertujuan agar hidup manusia selalu terarah pada kebaikan dan kebenaran yang sesuai dengan kehendak Allah sehingga manusia mencapai kebahagiaan dalam hidupnya. Meski demikian, manusia tidak boleh lupa dengan peran Allah atas segala yang telah dianugerahkan-Nya. Manusia harus tetap menjalin relasi dan bersekutu dengan Allah Sang Pencipta agar hidup manusia selalu selalu terarah kepada-Nya.
[4] Largus Nadeak, Topik-Topik Teologi…, hlm. 56.
[5] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very Shot Introduction (Oxford: Oxford University Press, 2009), hlm. 75.
[6] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm. 75.
[7] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm 76.
[8] Largus Nadeak, Topik-Topik Teologi…, hlm. 57.
[9] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm 77.
[10] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm 77-78.
BIBLIOGRAFI
Goyette, John et al. (ed.). St.Thomas
Aquinas and The Natural Law Tradition.
Washington, D.C.: The Catholic University of America Press, 2004.
Kerr,
Fergus. Thomas Aquinas a Very Shot Introduction. Oxford: Oxford
University Press, 2009.
Nadeak,
Largus. Topik-Topik Teologi Moral Fundamental. Medan: Bina Media
Perintis, 2015.
