Kamis, 25 November 2021

Hukum Natural

      (Oleh: Andri Limka Jaya)

1. Pengantar

Manusia adalah ciptaan Allah. Sebagai ciptaan Allah, manusia mendapat anugerah yang membedakannya dengan ciptaan Allah yang lain yaitu akal budi, kehendak bebas, dan hati nurani. Maka sudah semestinya manusia tunduk dan taat pada kehendak Allah. Dengan akal budi yang dimilikinya, manusia cenderung mencari kebenaran. Kebenaran yang menyangkut hidup manusia adalah moral dasar. Atas dasar itu, manusia memiliki kewajiban untuk selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kewajiban moral dalam setiap tindakannya.

Namun manusia juga terikat dengan hukum yang memiliki tuntutan yang lebih tinggi untuk mencapai kesejahteraan umum. Dengan hukum, manusia dituntun kepada kebaikan. Dalam pembagian hukum, ada hukum ilahi (lex divina) dan hukum manusiawi (lex positiva humana). Hukum ilahi pun dibagi lagi menjadi hukum ilahi kodrati (natural) dan hukum ilahi positif (perintah Allah).[1] Dalam paper ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hukum natural yang dimulai dari konsep norma.

2.      Konsep Norma

Prinsip pertama dari penalaran moral adalah “kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari.” Sebab melakukan kebaikan adalah cara yang tepat untuk memperoleh dan mencapai kebaikan tertinggi, pengetahuan sejati, cinta akan Tuhan, diri sendiri, dan komunitas manusia lainnya. Prinsip tersebut mengarahkan manusia untuk menghormati setiap kebaikan manusia. Norma-norma dalam hidup manusia ditetapkan dengan prinsip kebijaksanaan dengan memperhatikan situasi yang konkret dengan benar.[2] Hal tersebut akan mengarahkan tindakan manusia kepada tujuan kebaikan sesuai dengan akal budi.

Menurut Thomas Aquinas, manusia tidak akan sampai pada prinsip norma bila mereka tidak menggunakan kebijaksanaannya dengan baik. Kebijaksanaan menjadi sarana yang sangat diperlukan untuk mengetahui dan memahami kebenaran norma-norma moral tertentu untuk kemudian diterapkannya dalam situasi kehidupan tertentu. Kebijaksanaan manusia dalam bertindak merupakan hal yang fundamental meski pada awalnya tidak diatur dalam norma.[3]

3.      Konsep Hukum

Hukum dalam kehidupan manusia berpengaruh menuntunnya kepada suatu kebaikan. Bila dibandingkan dengan norma, hukum memiliki tuntutan yang lebih tinggi. Menurut Thomas Aquinas, hukum adalah sebuah peraturan yang berguna untuk kebaikan bersama dan dibuat oleh mereka yang memiliki kepedulian terhadap sebuah kelompok masyarakat.[4] Ia berpendapat bahwa hukum itu ada karena manusia cenderung melakukan kejahatan. Manusia membentuk aspek kehidupan bersama manusia lainnya dalam sebuah hukum yang tertulis ataupun tidak tertulis.

Hukum adalah prinsip lahiriah yang menggerakkan dan mengarahkan manusia kepada suatu kebaikan yaitu Tuhan, yang telah mengajarkan manusia segala kebaikan melalui hukum. Dengan hukum, manusia dicegah untuk melakukan kesalahan atau kejahatan. Tetapi hukum pertama-tama harus berdasarkan akal budi.[5] Sebab dengan akal budi, ia mengetahui dan memahami bahwa tindakannya tersebut adalah sesuai dengan kebaikan dan kebenaran dan tidak hanya soal ketaatan belaka pada hukum.

Secara sekilas, tampaknya hukum hanya membahas dan menyatakan megenai yang negatif saja seperti ungkapan “jangan melakukan kejahatan”. Tetapi Thomas Aquinas juga melihat hukum dari sisi positif. Dengan adanya hukum akan membuat manusia mengetahui kebenaran dan kebaikan sehingga segala perbuatan dan tingkah laku manusia dapat selalu terarah kepada kebenaran dan kebaikan. Karena secara natural, dalam diri manusia sudah tertanam sebuah kebaikan yang berasal dari Tuhan. Manusia memiliki hukum natural sebagai bagian dari hukum ilahi yang menjadi patokan dan acuan bagi manusia dalam bertindak ditetapkan dan berasal dari Tuhan.[6]

4.      Konsep Hukum Natural

Dengan kehendak bebas yang dianugerahkan oleh awal sejak awal penciptaan, manusia diharapkan untuk mengarahkan diri dan memilih tindakan yang bertujuan yang baik dan benar sesuai dengan kehendak Allah.[7] Tetapi untuk menjamin itu semua, Allah juga turut menganugerahkan kepada manusia pada saat penciptaan suatu cahaya pemahaman dengan harapan manusia mengetahui hal yang mesti dikerjakan dan hal yang mesti dihindari yang kemudian dinamakan hukum natural atau yang disebut juga hukum kodrat. Thomas Aquinas kemudian mendefinisikan hukum natural sebagai hukum yang dapat diketahui tanpa wahyu adikodrati dalam Kitab Suci, tetapi dengan akal budi manusia. Hukum natural dikenakan kepada manusia dengan mengutamakan kodrat rasional yang dimilikinya.[8]

Melalui hukum natural, manusia mengetahui dan bertindak sesuai dengan hukum natural yang telah tertanam dalam diri mereka termasuk juga ketika manusia menciptakan dan menerapkan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam membuat hukum, manusia tidak hanya mengandalkan kehendak bebas ataupun akal budi, tetapi mesti ada hukum natural agar hukum tersebut sungguh bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat.

5.      Prinsip Hukum Natural

Prinsip dari hukum natural yang paling umum menurut Thomas Aquinas bahwa hukum natural tidak akan pernah bisa dihapus dari hati manusia. Mungkin ada kalanya hukum natural seolah “dihapus dari hati manusia” oleh karena hasrat, nasihat atau kebiasaan yang tidak baik. Manusia seakan dicegah untuk melakukan tindakan yang tidak baik. Tetapi ada suatu saat atau sesudah kejadian, ia akan menyadari tindakan yang dilakukannya itu adalah tidak baik dan bertentangan dengan hukum ilahi maupun manusiawi sehingga ia kembali kepada jalan yang benar.[9]

Thomas Aquinas juga menyatakan mengenai isi dan aturan-aturan dalam hukum natural, Pertama, manusia memiliki kecenderungan untuk menuju kebaikan alami yang dapat ia bagikan dengan makhluk lain guna melestarikan hidup sesama manusia. Kedua, pada tingkat kehidupan yang telah manusia bagikan dengan makhluk lainnya, alam semesta secara tidak langsung telah mengajarkan manusia untuk mewujudkan keberlangsungan hidup, keturunan, pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik. Ketiga, sebagai makhluk rasional manusia memiliki kecenderungan alami untuk mengetahui kebenaran tentang Tuhan dan untuk hidup bersama dalam suatu kelompok.[10]

6.      Penutup

Hukum natural merupakan aturan yang Allah tanamkan dalam diri manusia sejak awal penciptaan. Dengan itu manusia memiliki kesadaran mengenai hal yang mesti dilakukan dan hal yang mesti dihindarkan. Namun kesadaran manusia akan hukum natural juga tergantung pada penggunaan akal budi secara baik dan benar. Semua itu bertujuan agar hidup manusia selalu terarah pada kebaikan dan kebenaran yang sesuai dengan kehendak Allah sehingga manusia mencapai kebahagiaan dalam hidupnya. Meski demikian, manusia tidak boleh lupa dengan peran Allah atas segala yang telah dianugerahkan-Nya. Manusia harus tetap menjalin relasi dan bersekutu dengan Allah Sang Pencipta agar hidup manusia selalu selalu terarah kepada-Nya.


[1] Largus Nadeak, Topik-Topik Teologi Moral Fundamental (Medan: Bina Media Perintis, 2015), hlm. 57.
[2] John Goyette et al. (ed.), St. Thomas Aquinas and The Natural Law Tradition (Washington, D.C.: The Catholic University of America Press, 2004), hlm. 161.
[3] John Goyette et al. (ed.), St. Thomas Aquinas and…, hlm. 161.
[4] Largus Nadeak, Topik-Topik Teologi…, hlm. 56.
[5] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very Shot Introduction (Oxford: Oxford University Press, 2009), hlm. 75.
[6] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm. 75.
[7] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm 76.
[8] Largus Nadeak, Topik-Topik Teologi…, hlm. 57.
[9] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm 77.
[10] Fergus Kerr, Thomas Aquinas a Very…, hlm 77-78.

BIBLIOGRAFI

Goyette, John et al. (ed.). St.Thomas Aquinas and The Natural Law Tradition. Washington, D.C.: The Catholic University of America Press, 2004.

Kerr, Fergus. Thomas Aquinas a Very Shot Introduction. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Nadeak, Largus. Topik-Topik Teologi Moral Fundamental. Medan: Bina Media Perintis, 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar